
207 kepala daerah dan 371 anggota dewan jadi koruptor! Data terbaru KPK 2004-2025 ini ungkap fakta pahit
Jakarta,Pantaupublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan urgensi perbaikan sistem kaderisasi partai politik (parpol) sebagai langkah pencegahan korupsi dari hulu. Penegasan itu disampaikan setelah data penindakan menunjukkan 207 kepala daerah ditangkap karena korupsi sejak 2004 hingga 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut parpol memiliki peran strategis sebagai wadah lahirnya calon pemimpin bangsa. Karena itu, proses kaderisasi yang berjalan di internal partai akan menentukan kualitas pejabat publik di legislatif maupun eksekutif.
“Partai politik menjadi fondasi penting dalam menjaga prinsip integritas dan akuntabilitas dalam sistem demokrasi. Untuk itu, penguatan sistem kaderisasi, pendidikan politik, serta rekrutmen politik yang transparan dan akuntabel menjadi langkah penting dalam mencegah korupsi sejak hulu,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (27/4/2026).
Budi menekankan, korupsi tidak selalu bermula ketika seseorang telah menduduki jabatan publik. Dalam banyak kasus, akar persoalan justru sudah muncul sejak proses politik berlangsung.
“Korupsi kerap berakar sejak proses politik yang mahal, transaksional, dan minim integritas,” jelasnya.
Menurut Budi, biaya politik yang tinggi membuat calon pemimpin rentan mencari “balik modal” ketika sudah menjabat. Praktik transaksional sejak rekrutmen juga membuka celah penyalahgunaan wewenang di kemudian hari.
KPK mencatat, sejak 2004 hingga 2025 terdapat 1.951 pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan profesi. Dari jumlah tersebut, kelompok legislatif menempati posisi tiga besar.
“Sebanyak 371 orang atau sekitar 19,02 persen merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR/DPRD),” ungkap Budi.
Selain legislatif, korupsi juga banyak menjerat kepala daerah. KPK mencatat 176 wali kota atau bupati dan 31 gubernur telah diproses hukum. “Dalam setahun terakhir saja, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap 11 kepala daerah,” tambah Budi.
Budi menilai, data tersebut menunjukkan adanya celah dalam sistem rekrutmen dan pembinaan kader di partai politik. Jika proses kaderisasi tidak dilakukan secara serius dan berbasis integritas, potensi lahirnya pejabat publik yang rentan korupsi akan terus berulang.
KPK menegaskan pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan penindakan hukum. Upaya pencegahan harus dilakukan komprehensif, termasuk melalui perbaikan sistem politik dan pendidikan bagi kader partai.
“Bagi KPK, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui penindakan dan pencegahan sistem, tetapi juga perlu dibarengi dengan upaya pendidikan,” ucap Budi.
Pendidikan politik yang dimaksud bukan sekadar pemahaman teknis berpolitik, melainkan penanaman nilai integritas, etika, dan tanggung jawab terhadap publik. Dengan begitu, kader yang dihasilkan tidak hanya kompeten, tetapi juga memiliki komitmen kuat pada prinsip antikorupsi.
KPK berharap partai politik mengambil peran lebih aktif dalam melakukan reformasi internal, terutama pada kaderisasi dan rekrutmen.
“Transparansi, akuntabilitas, serta komitmen terhadap integritas harus menjadi prinsip utama dalam setiap tahapan proses tersebut,” tegas Budi.
Di sisi lain, KPK juga mendorong partisipasi publik untuk mengawasi proses politik. Menurut Budi, pengawasan masyarakat menjadi faktor penting agar sistem demokrasi berjalan sehat dan menghasilkan pemimpin berkualitas.
“Pada akhirnya, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh proses pemilu, tetapi juga oleh kualitas kader yang dihasilkan partai politik. Oleh karena itu, perbaikan kaderisasi bukan sekadar agenda internal parpol, melainkan bagian penting dari upaya besar membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” pungkasnya.
Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Dr. Aditya Perdana, yang dihubungi terpisah membenarkan bahwa mahalnya biaya politik menjadi faktor utama.
“Selama ongkos untuk maju sebagai calon kepala daerah atau caleg masih tinggi, godaan untuk korupsi akan selalu ada. Reformasi kaderisasi parpol harus dibarengi dengan pembenahan sistem pemilu dan pendanaan politik,” kata Aditya, Senin (27/4/2026) malam.
Ia menambahkan, parpol perlu berani menjalankan rekrutmen berbasis merit dan rekam jejak, bukan setoran atau kedekatan.
“Kalau tidak, data 207 kepala daerah ini akan terus bertambah,” tutupnya. (Rls)