Geger Rohil, Polisi bongkar 8.136 ekstasi di Bagansiapiapi. Disembunyikan di speaker+kaleng roti
Rohil, Pantaupublik – Peredaran narkotika kelas kakap berhasil dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir. Sebanyak 5,8 kilogram ekstasi atau setara 8.136 butir pil warna merah jambu diamankan bersama enam tersangka di Kota Bagansiapiapi.
Pengungkapan besar ini sekaligus menyeret nama tempat hiburan malam dan karaoke yang kini jadi buah bibir warga. THM diduga menjadi salah satu sasaran utama peredaran pil haram tersebut.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni mengungkap, kasus ini terbongkar berkat informasi masyarakat soal maraknya transaksi narkoba di Bagansiapiapi. Tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua tersangka berinisial A dan N di kawasan Pujasera Jalan Pulau Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko,” ujar AKBP Isa Imam Syahroni, Senin (12/5/2026).
Penangkapan dilakukan Sabtu (9/5/2026) pukul 13.30 WIB oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rohil. Operasi dipimpin langsung Kasat Res Narkoba AKP M. Sodikin bersama Kanit II Satres Narkoba IPDA Anta Arief Siregar.
Dari tangan A dan N, polisi menyita ratusan butir ekstasi, uang tunai, dan beberapa HP. Pengembangan kasus membawa petugas ke rumah salah satu tersangka. Di sana, ribuan butir ekstasi ditemukan disembunyikan dalam kaleng susu dan kaleng roti. Kaleng-kaleng itu sengaja dimasukkan ke dalam box speaker bekas untuk mengelabui petugas.
Hasil pengembangan tak berhenti di situ. Polisi kembali meringkus empat tersangka lain di lokasi berbeda. Mereka berinisial S, SU, dan H alias U. Satu tersangka lainnya belum diungkap identitasnya untuk kepentingan penyidikan.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda mulai dari penjemput barang, penyimpan, hingga pihak yang menerima barang dari wilayah Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis,” tegas Kapolres.
Selain 8.136 butir pil ekstasi, polisi juga mengamankan serbuk diduga ekstasi dari wilayah Rupat, Bengkalis. Barang bukti lain yang disita: 6 unit telepon genggam, uang tunai, 2 unit sepeda motor, serta sarana penyimpanan dan peredaran narkotika.
Pengungkapan 5,8 kg ekstasi ini membuat resah warga Bagansiapiapi. Seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebut nama secara tegas menyoroti keberadaan tempat hiburan malam dan karaoke di kota itu.
Menurutnya, peredaran ekstasi diduga kuat menyasar THM dan karaoke yang cukup dikenal masyarakat. Beberapa tempat bahkan diduga menyediakan wanita penghibur sehingga rawan jadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
“Kalau tidak ada THM di Bagansiapiapi, kemungkinan peredaran ekstasi juga tidak akan sebesar ini. Ini harus menjadi perhatian serius,” ucapnya.
Ia mendesak aparat dan Pemkab Rohil rutin merazia THM untuk memutus mata rantai narkoba.
“Jangan sampai Bagansiapiapi jadi surga narkoba karena lemahnya pengawasan tempat hiburan,” tambahnya.
Kapolres AKBP Isa Imam Syahroni menegaskan pengungkapan ini bukti komitmen Polri memberantas narkoba sampai ke akar. Ia menyebut narkotika ancaman serius bagi masa depan generasi muda Rohil.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” kata Isa.
Keenam tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Rohil. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun.