Pantaupublik, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, dan Ishfah Abidal Aziz, mantan Staf Khusus Menteri Agama, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penetapan tersangka tersebut, namun belum merinci identitas lengkap pihak yang terlibat.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi.
KPK menduga kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dalam kasus ini. Lembaga antirasuah juga telah menyita sejumlah aset, termasuk properti, kendaraan, dan uang dolar Amerika Serikat.
Penyidikan kasus ini masih berlangsung, dan KPK bekerja sama dengan BPK untuk menghitung besaran kerugian keuangan negara.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan memeriksa pihak-pihak yang terkait,” tambah Budi
KPK berharap proses penyidikan dapat berjalan lancar dan transparan, serta dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini.












