Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumRohul

Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Kasang Mungkal

×

Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Kasang Mungkal

Sebarkan artikel ini
IMG 20260116 WA0038
Satresnarkoba Polres Rokan Hulu berhasil menangkap pengedar sabu di Desa Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, dengan barang bukti 5,30 gram sabu.

Rokan Hulu. Pantaupublik  – Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan di Desa Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (13/1/2026) sore.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Example 300x600

Sekira pukul 15.30 WIB, petugas Satresnarkoba melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang laki-laki berinisial JAK (61 Tahun), warga Desa Kasang Mungkal. Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,30 gram yang dibungkus plastik klip bening.

Pengedar sabu ini kami tangkap berdasarkan informasi masyarakat. Kami juga menemukan barang bukti lainnya dan sedang melakukan pengembangan terhadap pemasoknya,” kata IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H.

Hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial H. Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap pemasok tersebut, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan di kediamannya.

Berdasarkan hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif mengandung metamfetamina. Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Example 300250
Example 120x600
Mengunkapkan Kebenaran dan Fakta