Skip to content
cropped-cropped-cropped-IMG-20260411-WA0004.webp

https://pantaupublik.com/

Primary Menu
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
  • Beranda
  • Kontak Kami
  • Info Iklan
Light/Dark Button
  • Berita
  • Bengkalis
  • Kriminal

Pasutri di Duri Nekat Bobol Kotak Amal Masjid: Suami Sempat Kabur, Istri Diringkus Warga

pantaupublik 19 April 2026
51752024040-img-20260418-wa0017

Bengkalis.Pantaupublik – Pasangan suami istri (pasutri) nekat membobol kotak amal Masjid Baitul Amal di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, Rabu (15/4/2026) sore. Aksi keduanya dipergoki jamaah yang hendak melaksanakan ibadah.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau mengonfirmasi penangkapan kedua pelaku.

“Pelaku berjumlah dua orang, masing-masing berinisial AA (21) dan ES (28), yang merupakan pasangan suami istri. Mereka berbagi peran saat melakukan aksinya,” ujar Kapolsek Mandau, Sabtu (17/4/2026).

Peristiwa terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di Masjid Baitul Amal, Kelurahan Pematang Pudu. Saat masjid dalam kondisi sepi menjelang waktu ibadah, AA bertindak sebagai eksekutor yang membongkar kotak amal menggunakan palu. Sementara itu, istrinya, ES, berjaga di luar masjid untuk mengawasi situasi.

Aksi keduanya gagal setelah dipergoki saksi dan warga. AA sempat melarikan diri, sedangkan ES langsung diamankan warga di lokasi kejadian.

“Tidak lama kemudian, pelaku AA menyerahkan diri setelah mengetahui istrinya telah diamankan warga,” tambah Kapolsek.

Atas kejadian itu, warga segera melaporkan ke Polsek Mandau. Polisi yang tiba di lokasi langsung mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku
1 buah kotak amal milik Masjid Baitul Amal
Uang tunai sebesar Rp148.200
1 buah palu yang dipakai membongkar kotak amal

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek menegaskan kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya menyesuaikan hasil penyidikan dan nilai kerugian.

“Ditengah merosotnya perekonomian saat ini, bukan berarti dibenarkan melakukan tindak pidana. Kami imbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas Kapolsek.

Kasus pencurian kotak amal kembali mencuat di Bengkalis. Modus serupa kerap terjadi di rumah ibadah saat kondisi sepi. Polsek Mandau sebelumnya juga menangani kasus kriminalitas lain di wilayah hukumnya, mulai dari penyalahgunaan narkotika hingga pencurian kendaraan bermotor.

Pihak kepolisian meminta pengurus masjid dan musala untuk memperkuat pengamanan, seperti memasang CCTV, menempatkan kotak amal di area terpantau, serta rutin melakukan pengecekan.

*

22 / 100
Didukung oleh Rank Math SEO
Skor SEO

About the Author

pantaupublik

Administrator

Visit Website View All Posts
Tags: # Kriminal Bengkalis # # Masjid Baitul Amal # # Pencurian Kotak Amal # # Polsek Mandau #

Post navigation

Previous: Di Tengah Arus Modernisasi, Bupati Siak Ingatkan Ancaman Lenyapnya Identitas Melayu
Next: Peresmian Galangan Kapal MNS di KITB Siak : Wartawan di Larang Meliput

Search

Archives

  • Mei 2026
  • April 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Maret 2023

Categories

  • Bengkalis
  • Berita
  • Hukum
  • Internasional
  • Jakarta
  • Kampar
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuantan Sengingi
  • Nasional
  • Otomotif
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Peristiwa
  • Riau
  • Rohil
  • Rohul
  • Siak
  • Teknologi
  • Uncategorized

Search

Lorem ipsum dolor sit amet, the administration of justice, I may hear, finally, be expanded on, say, a certain pro cu neglegentur. Mazim.Unusual or something.

2130 Fulton Street, San Francisco
support@test.com
+(15) 1234-56789

Archives

  • Mei 2026
  • April 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Maret 2023
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
  • Beranda
  • Kontak Kami
  • Info Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
  • Beranda
  • Kontak Kami
  • Info Iklan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.

WhatsApp us