Skip to content
cropped-cropped-cropped-IMG-20260411-WA0004.webp

https://pantaupublik.com/

Primary Menu
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
  • Beranda
  • Kontak Kami
  • Info Iklan
Light/Dark Button
  • Hukum
  • Rohul

Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Kasang Mungkal

Pengedar Sabu di Rokan Hulu Ditangkap, 5,30 Gram Sabu Disita
pantaupublik 16 Januari 2026
IMG 20260116 WA0038

Satresnarkoba Polres Rokan Hulu berhasil menangkap pengedar sabu di Desa Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, dengan barang bukti 5,30 gram sabu.

Rokan Hulu. Pantaupublik  – Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan di Desa Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (13/1/2026) sore.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 15.30 WIB, petugas Satresnarkoba melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang laki-laki berinisial JAK (61 Tahun), warga Desa Kasang Mungkal. Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,30 gram yang dibungkus plastik klip bening.

“Pengedar sabu ini kami tangkap berdasarkan informasi masyarakat. Kami juga menemukan barang bukti lainnya dan sedang melakukan pengembangan terhadap pemasoknya,” kata IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H.

Hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial H. Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap pemasok tersebut, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan di kediamannya.

Berdasarkan hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif mengandung metamfetamina. Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

8 / 100
Didukung oleh Rank Math SEO
Skor SEO

About the Author

pantaupublik

Administrator

Visit Website View All Posts
Tags: # Keamanan # # Ketertiban # # Narkotika # # Pengedar Sabu # # Polres RokanHulu # # Rokan Hulu # # Sabu # # Satresnarkoba #

Post navigation

Previous: Modus Penipuan PT TBIG: Dua Oknum Ditengarai Beraksi di Bukit Batu
Next: Siak Tertibkan Tenaga Honorer Fiktif, Rp 1,2 T Anggaran Gaji Terancam

Search

Archives

  • Mei 2026
  • April 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Maret 2023

Categories

  • Bengkalis
  • Berita
  • Hukum
  • Internasional
  • Jakarta
  • Kampar
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuantan Sengingi
  • Nasional
  • Otomotif
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Peristiwa
  • Riau
  • Rohil
  • Rohul
  • Siak
  • Teknologi
  • Uncategorized

Search

Lorem ipsum dolor sit amet, the administration of justice, I may hear, finally, be expanded on, say, a certain pro cu neglegentur. Mazim.Unusual or something.

2130 Fulton Street, San Francisco
support@test.com
+(15) 1234-56789

Archives

  • Mei 2026
  • April 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Maret 2023
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
  • Beranda
  • Kontak Kami
  • Info Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
  • Beranda
  • Kontak Kami
  • Info Iklan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.

WhatsApp us