Kasus Buruh Tewas PT IKPP Perawang: PMII Siak Desak Polisi & Disnaker Bertindak
Siak, Pantaupublik – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Siak melontarkan kecaman keras atas lambannya penanganan kasus kecelakaan kerja yang merenggut nyawa seorang pekerja muda di PT Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) Perawang. Hingga Rabu, 29 April 2026, atau hampir sebulan pascakejadian, publik disebut belum mendapat kejelasan perkembangan penyelidikan dari aparat penegak hukum.
Korban berinisial WH (22) tewas dalam kecelakaan kerja di area _Drag Chain F MB 24_ PT IKPP Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 05.20 WIB. Insiden tersebut kembali memantik sorotan terhadap penerapan standar keselamatan kerja di industri besar yang beroperasi di Riau.
Ketua PMII Siak, Riyan Azhari, menyatakan keprihatinan mendalam atas mandeknya kasus tersebut. Menurutnya, jika penanganan hanya berhenti pada olah TKP, pemeriksaan administratif saksi, dan pernyataan normatif tanpa tindak lanjut konkret, maka hal itu berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Publik tidak boleh terus disuguhi narasi prosedural tanpa hasil nyata. Nyawa buruh tidak boleh diperlakukan murah dan hukum harus hadir memberikan kepastian,” tegas Riyan, Rabu (29/4/2026).
Riyan menambahkan, jika kasus sebesar ini dibiarkan berjalan lamban tanpa transparansi, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan terus merosot. PMII Siak menilai insiden ini bukan musibah biasa, melainkan harus diuji menyeluruh dari sisi kepatuhan K3, tanggung jawab manajemen, efektivitas pengawasan pemerintah, hingga kemungkinan unsur pidana akibat kelalaian.
Polres Siak diminta segera menyampaikan perkembangan penyelidikan secara terbuka dan objektif. Jika ditemukan unsur kelalaian dalam penerapan standar keselamatan kerja, penetapan pihak yang bertanggung jawab harus segera dilakukan tanpa pandang bulu.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Siak maupun Provinsi Riau didesak turun tangan melakukan investigasi independen terhadap penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di lingkungan PT IKPP Perawang.
PT IKPP Perawang* wajib memenuhi seluruh hak normatif korban dan keluarga, termasuk santunan kematian, klaim BPJS Ketenagakerjaan, serta hak-hak lain sesuai ketentuan hukum.
Pemerintah Kabupaten Siak* didorong melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan keselamatan kerja di seluruh perusahaan besar yang beroperasi di wilayahnya.
PMII Siak mengingatkan bahwa kasus ini bersinggungan dengan sejumlah regulasi. Pertama UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mewajibkan perusahaan menjamin keselamatan pekerja. Kedua, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjamin hak pekerja atas perlindungan kerja. Ketiga PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3. Keempat Pasal 359 KUHP yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Selain itu, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI juga menegaskan kewajiban aparat menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
PMII Siak menegaskan tidak akan tinggal diam jika tidak ada perkembangan konkret dalam waktu dekat. Organisasi mahasiswa tersebut menyatakan siap menggalang aksi demonstrasi besar-besaran bersama elemen mahasiswa dan masyarakat sipil.
“Apabila tidak terdapat perkembangan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, serta tidak ada itikad baik dari perusahaan dalam memenuhi hak-hak korban, maka PMII akan menggelar aksi di Kantor Polres Siak, PT IKPP Perawang, dan instansi terkait,” ujar Riyan.
Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus perlawanan moral terhadap segala bentuk pembiaran atas hilangnya nyawa pekerja.
PMII Siak menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata untuk satu korban, melainkan demi memastikan seluruh pekerja di Kabupaten Siak memperoleh hak dasarnya.
“Ini untuk memastikan seluruh pekerja di Kabupaten Siak bisa bekerja dengan aman, pulang dengan selamat, dan dilindungi oleh hukum yang adil. Jika keadilan terus diperlambat, maka suara mahasiswa dan rakyat akan menjadi pengingat bahwa nyawa buruh bukan angka statistik dan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan apa pun,” pungkasnya.