Pantaupublik, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. “Suap terkait pengurangan nilai pajak,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
OTT ini dilakukan di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, dan beberapa pegawai pajak serta wajib pajak (WP) ditangkap.
“Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP,” ujar Fitroh. Namun, Fitroh belum membeberkan jumlah pihak yang ditangkap.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang telah ditangkap. Ini merupakan OTT pertama KPK di tahun 2026.
“Terkonfirmasi, ada kegiatan di lapangan, di wilayah Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
KPK telah melakukan 11 OTT pada tahun 2025, termasuk penangkapan Immanuel Ebenezer Gerungan, Abdul Wahid, dan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Fitroh juga menekankan pentingnya peran KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.
“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan korupsi,” tegasnya.












