Lombok Utara. Pantaupublik- Kabar mengejutkan datang dari dunia pendidikan. Guru honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik (serdik) dilaporkan akan diberhentikan mulai Januari 2026. Situasi ini menimbulkan keprihatinan karena sertifikasi yang diperjuangkan selama bertahun-tahun ternyata tidak menjamin kelangsungan mengajar di sekolah negeri.
Moch. Fatkoer Rohman, Kepala SMAN 1 Khayangan, Lombok Utara, menyatakan bahwa kondisi ini merupakan pukulan berat bagi para guru honorer bersertifikasi.
“Kabar yang mengejutkan, menyedihkan dan meluluhlantakkan harapan. Guru yang sudah bersertifikasi dirumahkan,” ujarnya Selasa (20/1/2026).
Permasalahan ini berkaitan dengan kebijakan kepegawaian nasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66, instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan mempekerjakan tenaga non-ASN, termasuk guru honorer.
Guru honorer yang tetap mengajar tanpa status ASN tidak bisa menerima tunjangan profesi guru (TPG) karena pencairannya mensyaratkan adanya SK dari kepala daerah atau kepala dinas, yang bertentangan dengan UU ASN yang baru.
Pemerintah pusat diminta untuk mengeluarkan diskresi kebijakan agar guru bersertifikasi yang tercatat di Dapodik bisa langsung diangkat menjadi PPPK. Masyarakat juga diajak untuk menyuarakan nasib para guru bersertifikasi agar mendapat perhatian dari para pengambil kebijakan
Guru Honorer Bersertifikat Dirumahkan Mulai Januari 2026, Apa Alasannya?
Kabar mengejutkan datang dari dunia pendidikan. Guru honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik (serdik) dilaporkan akan diberhentikan mulai Januari 2026. Situasi ini menimbulkan keprihatinan karena sertifikasi yang diperjuangkan selama bertahun-tahun ternyata tidak menjamin kelangsungan mengajar di sekolah negeri.
Moch. Fatkoer Rohman, Kepala SMAN 1 Khayangan, Lombok Utara, menyatakan bahwa kondisi ini merupakan pukulan berat bagi para guru honorer bersertifikasi.
“Kabar yang mengejutkan, menyedihkan dan meluluhlantakkan harapan. Guru yang sudah bersertifikasi dirumahkan,” jelasnya.
Permasalahan ini berkaitan dengan kebijakan kepegawaian nasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66, instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan mempekerjakan tenaga non-ASN, termasuk guru honorer.
Guru honorer yang tetap mengajar tanpa status ASN tidak bisa menerima tunjangan profesi guru (TPG) karena pencairannya mensyaratkan adanya SK dari kepala daerah atau kepala dinas, yang bertentangan dengan UU ASN yang baru.
Pemerintah pusat diminta untuk mengeluarkan diskresi kebijakan agar guru bersertifikasi yang tercatat di Dapodik bisa langsung diangkat menjadi PPPK. Masyarakat juga diajak untuk menyuarakan nasib para guru bersertifikasi agar mendapat perhatian dari para pengambil kebijakan












