
Polres Siak kembali mengguncang Kabupaten Siak setelah menangkap empat orang pengedar sabu dalam satu malam. Yang membuat geger, salah satu tersangka adalah Kepala Desa Langkai yang masih aktif menjabat
Siak, Pantaupublik – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik LK 2026. Dalam penggerebekan yang berlangsung Minggu malam, 2 Mei 2026, petugas mengamankan empat orang tersangka, termasuk seorang Kepala Desa yang masih aktif menjabat.
Operasi dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Belantik, RT 006 RK 002, Kampung Langkai, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak bergerak setelah mendapat informasi akurat mengenai keberadaan target.
Empat Tersangka dengan Peran Berbeda
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Benny Adriandi Siregar, SH, MH, menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan tersangka lain berinisial IG alias I.
“Keempat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam jaringan ini,” kata AKP Benny, Minggu (2/4/2026).
Identitas keempat tersangka:
A alias D (45) Diduga berperan sebagai bandar sabu
RS alias R (36) Diduga berperan sebagai bandar sabu
R alias A (42) Berperan sebagai kurir
SP (58) Penghulu Kampung Langkai Aktif atau Kepala Desa Langkai. Diamankan karena mengetahui aktivitas peredaran narkoba namun tidak melaporkannya kepada pihak berwajib
Hasil tes urine keempat tersangka menunjukkan positif mengandung Metamfetamin dan Amfetamin.
Barang Bukti 48,4 Gram Sabu dan Alat Peredaran
Saat penggeledahan di lokasi kejadian perkara, polisi menemukan barang bukti signifikan dengan total berat kotor 48,4 gram sabu. Rinciannya, 18 paket sabu yang terdiri dari 17 paket disimpan di dalam dompet hitam dan 1 paket di dalam kotak rokok.
Selain narkotika, petugas juga menyita alat pendukung peredaran:
1 unit timbangan digital 3 pak plastik klip bening
1 pipet yang dimodifikasi menjadi sendok
3 unit ponsel, terdiri dari 2 merek Oppo dan 1 Samsung
1 unit motor Honda Supra Fit dan 1 unit motor Yamaha RX-King
Dijerat Pasal Berat UU Narkotika dan KUHP Baru
Para tersangka kini ditahan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan jumlah barang bukti yang melebihi batas ketentuan pengedar, ancaman hukuman berat menanti keempatnya.
AKP Benny menegaskan, Polres Siak akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Siak, terutama selama periode Operasi Antik 2026 berlangsung.
“Penangkapan ini menjadi bukti bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Siak, apapun latar belakang pelakunya,” tegasnya.