Skip to content
cropped-cropped-cropped-IMG-20260411-WA0004.webp

https://pantaupublik.com/

Primary Menu
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
  • Beranda
  • Kontak Kami
  • Info Iklan
Light/Dark Button
  • Nasional
  • Berita

Nasib Guru Honorer Bersertifikasi di Ujung Tanduk, Bakal dirumahkan

Guru yang sudah bersertifikasi dirumahkan
pantaupublik 20 Januari 2026
20250926 065039 2667277289

Guru honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik (serdik) dilaporkan akan diberhentikan mulai Januari 2026

Lombok Utara. Pantaupublik- Kabar mengejutkan datang dari dunia pendidikan. Guru honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik (serdik) dilaporkan akan diberhentikan mulai Januari 2026. Situasi ini menimbulkan keprihatinan karena sertifikasi yang diperjuangkan selama bertahun-tahun ternyata tidak menjamin kelangsungan mengajar di sekolah negeri.

 

Moch. Fatkoer Rohman, Kepala SMAN 1 Khayangan, Lombok Utara, menyatakan bahwa kondisi ini merupakan pukulan berat bagi para guru honorer bersertifikasi.

“Kabar yang mengejutkan, menyedihkan dan meluluhlantakkan harapan. Guru yang sudah bersertifikasi dirumahkan,” ujarnya Selasa (20/1/2026).

Permasalahan ini berkaitan dengan kebijakan kepegawaian nasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66, instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan mempekerjakan tenaga non-ASN, termasuk guru honorer.

 

Guru honorer yang tetap mengajar tanpa status ASN tidak bisa menerima tunjangan profesi guru (TPG) karena pencairannya mensyaratkan adanya SK dari kepala daerah atau kepala dinas, yang bertentangan dengan UU ASN yang baru.

 

Pemerintah pusat diminta untuk mengeluarkan diskresi kebijakan agar guru bersertifikasi yang tercatat di Dapodik bisa langsung diangkat menjadi PPPK. Masyarakat juga diajak untuk menyuarakan nasib para guru bersertifikasi agar mendapat perhatian dari para pengambil kebijakan

Guru Honorer Bersertifikat Dirumahkan Mulai Januari 2026, Apa Alasannya?

Kabar mengejutkan datang dari dunia pendidikan. Guru honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik (serdik) dilaporkan akan diberhentikan mulai Januari 2026. Situasi ini menimbulkan keprihatinan karena sertifikasi yang diperjuangkan selama bertahun-tahun ternyata tidak menjamin kelangsungan mengajar di sekolah negeri.

Moch. Fatkoer Rohman, Kepala SMAN 1 Khayangan, Lombok Utara, menyatakan bahwa kondisi ini merupakan pukulan berat bagi para guru honorer bersertifikasi.

“Kabar yang mengejutkan, menyedihkan dan meluluhlantakkan harapan. Guru yang sudah bersertifikasi dirumahkan,” jelasnya.

Permasalahan ini berkaitan dengan kebijakan kepegawaian nasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66, instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan mempekerjakan tenaga non-ASN, termasuk guru honorer.

Guru honorer yang tetap mengajar tanpa status ASN tidak bisa menerima tunjangan profesi guru (TPG) karena pencairannya mensyaratkan adanya SK dari kepala daerah atau kepala dinas, yang bertentangan dengan UU ASN yang baru.

Pemerintah pusat diminta untuk mengeluarkan diskresi kebijakan agar guru bersertifikasi yang tercatat di Dapodik bisa langsung diangkat menjadi PPPK. Masyarakat juga diajak untuk menyuarakan nasib para guru bersertifikasi agar mendapat perhatian dari para pengambil kebijakan

 

 

13 / 100
Didukung oleh Rank Math SEO
Skor SEO

About the Author

pantaupublik

Administrator

Visit Website View All Posts
Tags: # Dapodik # # Guru Honorer # # Pemberhentian Guru # # PPPK # # Sertifikat Pendidik #

Post navigation

Previous: Gerakan Rakyat resmi jadi partai politik
Next: Bupati Siak Dukung Pramuka: Perkemahan Akbar ke-II dan Lomba Ketangkasan Penggalang

Search

Archives

  • Mei 2026
  • April 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Maret 2023

Categories

  • Bengkalis
  • Berita
  • Hukum
  • Internasional
  • Jakarta
  • Kampar
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuantan Sengingi
  • Nasional
  • Otomotif
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Peristiwa
  • Riau
  • Rohil
  • Rohul
  • Siak
  • Teknologi
  • Uncategorized

Search

Lorem ipsum dolor sit amet, the administration of justice, I may hear, finally, be expanded on, say, a certain pro cu neglegentur. Mazim.Unusual or something.

2130 Fulton Street, San Francisco
support@test.com
+(15) 1234-56789

Archives

  • Mei 2026
  • April 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Maret 2023
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
  • Beranda
  • Kontak Kami
  • Info Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
  • Beranda
  • Kontak Kami
  • Info Iklan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.

WhatsApp us