
Ketua Komisi II DPRD Siak Sujarwo - Pantaupublik.com
Siak. Pantaupublik – Polemik tanah antara warga pemilik Akte Jual Beli AJB dan PT Ika Daya kembali dibahas. Pemerintah Daerah Siak menggelar rapat tindak lanjut di Zamrood Room, untuk mencari titik terang status kepemilikan lahan yang sudah menggantung sejak 1997, Selasa (2/6/2026).
Rapat ini dihadiri mantan Bupati Siak yang juga mantan Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar, M.Si, Asisten I Setda Siak Fauzi Asni, Kabag Adwil Asrafli SH, perwakilan PT Ika Daya, pemilik AJB, Camat Siak, serta Ketua Komisi II DPRD Siak Sujarwo.
Kehadiran Syamsuar menjadi sorotan. Sebagai mantan Bupati Siak dan mantan Camat Siak, ia diminta Pemkab untuk memberikan pandangan terkait sejarah dan administrasi lahan di wilayah tersebut.
Namun usai rapat, Syamsuar memilih bungkam saat dicegat awak media. Ia hanya menyebut datang atas undangan untuk diminta pendapat.
“Kalau kesimpulan tanya mereka,” ucap Syamsuar singkat sambil meninggalkan lokasi.
Sikapnya ini membuat publik semakin penasaran akan isi diskusi di balik rapat tertutup tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Siak Sujarwo membongkar data penting dalam rapat. Ia menyebut ada 46 nama pemilik AJB dengan luasan bervariasi yang lahannya masuk dalam objek sengketa PT Ika Daya.
Masalahnya, AJB-AJB itu belum pernah didaftarkan ke Pemkab Siak sejak 1997 hingga 2026.
“Hingga saat ini belum terdaftar,” ujar politikus Golkar Dapil 1 Siak itu.
Kondisi ini membuat status hukum lahan milik warga menjadi lemah. Tanpa pendaftaran resmi, AJB sulit dijadikan dasar kuat untuk menuntut kepastian hukum.
Di sisi lain, rapat juga membahas status Hak Guna Bangunan PT Ika Daya. Sujarwo menyebut ada informasi bahwa HGB perusahaan tersebut telah diperpanjang pada 2023 dengan durasi 30 tahun ke depan.
“Informasinya sudah diperpanjang pada tahun 2023 lalu dengan jangka waktu 30 tahun ke depan,” jelasnya.
Namun DPRD Siak belum bisa memastikan kebenarannya. Sebab hingga rapat digelar, dokumen perpanjangan HGB itu belum diperlihatkan ke legislatif.
“Kita belum melihat, perpanjangannya,” tegas Sujarwo.
Ketidaksesuaian ini menjadi pekerjaan rumah besar Pemkab Siak. Di satu sisi perusahaan mengantongi HGB aktif, di sisi lain puluhan warga memegang AJB yang belum teradministrasi.
Sujarwo menegaskan, saat ini DPRD Siak hanya berperan sebagai mediator. Belum ada sikap atau keputusan politik karena titik koordinat dan batas pasti objek lahan belum diketahui.
“Kita memfasilitasi tentang persoalan ini, karena objeknya di mana kita belum mengetahui pasti,” sebutnya.
Ia mendorong Pemkab Siak segera melakukan verifikasi dokumen, pemetaan ulang, dan pengukuran lapangan agar polemik 28 tahun ini tidak berlarut-larut.
Penulis : Sulaiman
Editor. : Masliana Panggabean