Skip to content
cropped-cropped-cropped-IMG-20260411-WA0004.webp

https://pantaupublik.com/

Primary Menu
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
  • Beranda
  • Kontak Kami
  • Info Iklan
Light/Dark Button
  • Berita
  • Siak

Peresmian Galangan Kapal MNS di KITB Siak : Wartawan di Larang Meliput

pantaupublik 20 April 2026
IMG-20260420-WA0049

Siak.Pantaupublik  – Peresmian pembangunan galangan kapal terpadu milik PT Mitra Nusantara Shipyard (MNS) di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), Kecamatan Sungai Apit, Senin (20/4/2026), menuai kecaman

Selain menjadi momentum investasi besar, kegiatan ini juga diwarnai pembatasan terhadap wartawan yang hendak melakukan peliputan.

Sejumlah awak media yang datang ke lokasi mengaku tidak diizinkan masuk ke area acara. Hanya empat orang wartawan yang diperbolehkan meliput secara langsung, dengan nama yang telah ditentukan sebelumnya oleh panitia.

Pembatasan tersebut disampaikan langsung oleh petugas penjaga pintu masuk, Azwan Syahfandi, yang juga merupakan karyawan galangan kapal. Ia mengaku hanya menjalankan instruksi dari pihak penyelenggara.

“Ya pak, wartawan tidak diizinkan masuk ke acara ini, kecuali ada empat orang wartawan yang diizinkan masuk. Namanya sudah tertulis di HP saya ini,” ujarnya.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai dasar kebijakan tersebut, Azwan menyebut arahan berasal dari pembawa acara kegiatan.

“Pembawa acaranya menyampaikan ke saya, agar tidak memberi izin ke wartawan mana pun masuk, kecuali empat orang yang namanya sudah tercatat,” tambahnya.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers dalam peliputan kegiatan resmi yang melibatkan kepala daerah.

Padahal, dalam waktu yang sama, Bupati Siak Afni Zulkifli meresmikan pembangunan galangan kapal tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong geliat ekonomi maritim di daerah.

Dalam sambutannya, Afni menyampaikan bahwa investasi PT MNS yang mencapai lebih dari Rp300 miliar menjadi langkah awal kebangkitan KITB sebagai pusat ekonomi baru di Kabupaten Siak dan Provinsi Riau.

“Ini menjadi awal kebangkitan KITB yang baik. Kepercayaan investor adalah modal agar kawasan ini terus berkembang ke depan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya menciptakan iklim investasi yang transparan dan bebas dari praktik pungutan liar, serta mendorong percepatan perizinan agar investor merasa aman berusaha di daerah.

Namun di tengah semangat keterbukaan investasi yang disampaikan, pembatasan terhadap akses wartawan justru dinilai bertolak belakang dengan prinsip transparansi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak panitia maupun pemerintah daerah terkait alasan pembatasan jumlah wartawan yang diperbolehkan meliput acara tersebut.

64 / 100
Didukung oleh Rank Math SEO
Skor SEO

About the Author

pantaupublik

Administrator

Visit Website View All Posts
Tags: # Kebebasan Pers # # Pembatasan Wartawan # # Transparansi Publik # # UU Pers #

Post navigation

Previous: Pasutri di Duri Nekat Bobol Kotak Amal Masjid: Suami Sempat Kabur, Istri Diringkus Warga
Next: Utusan Presiden luruskan isu dokter spesialis RSUD Siak. Gaji & THR dipenuhi, hanya TPP yang disesuaikan 50% karena kemampuan fiskal daerah

Search

Archives

  • Mei 2026
  • April 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Maret 2023

Categories

  • Bengkalis
  • Berita
  • Hukum
  • Internasional
  • Jakarta
  • Kampar
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuantan Sengingi
  • Nasional
  • Otomotif
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Peristiwa
  • Riau
  • Rohil
  • Rohul
  • Siak
  • Teknologi
  • Uncategorized

Search

Lorem ipsum dolor sit amet, the administration of justice, I may hear, finally, be expanded on, say, a certain pro cu neglegentur. Mazim.Unusual or something.

2130 Fulton Street, San Francisco
support@test.com
+(15) 1234-56789

Archives

  • Mei 2026
  • April 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Maret 2023
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
  • Beranda
  • Kontak Kami
  • Info Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
  • Beranda
  • Kontak Kami
  • Info Iklan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.

WhatsApp us