
Polsek Kelayang Polres Inhu tangkap 2 pengedar sabu SR alias Sareng dan SS alias Sidik di Desa Talang Pring Jaya. BB sabu 83,78 gram + timbangan elektrik diamankan (18/5/2026).
Inhu,Pantaupublik – Jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu kembali diputus. Personel Polsek Kelayang berhasil membekuk 2 tersangka pengedar sabu di Desa Talang Pring Jaya, Kecamatan Rakit Kulim, Senin malam (18/5/2026) pukul 22.30 WIB.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat kotor 83,78 gram. Rinciannya 2,60 gram dari tersangka pertama dan 81,18 gram dari tersangka kedua, termasuk 1 paket besar siap edar.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K.,M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat. Warga resah karena sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Desa Talang Pring Jaya.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kelayang Iptu Rudi Syahputra, SH MH langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan intensif.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria bernama SR alias Sareng. Tim kemudian bergerak melakukan pencarian hingga akhirnya mengetahui keberadaan tersangka di area kebun sawit milik masyarakat di Desa Talang Pring Jaya,” jelas Aiptu Misran kepada Pantaupublik, Kamis 21 Mei 2026.
Sekira pukul 22.30 WIB, tim Polsek Kelayang melakukan penyergapan terhadap Sareng di area kebun sawit. Saat diamankan, tersangka diduga hendak melakukan transaksi sabu.
Dari hasil interogasi awal, Sareng mengaku hanya sebagai kurir. Ia bertugas mengedarkan sabu milik seseorang bernama SS alias Sidik. Polisi kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi dan menemukan barang bukti yang sempat dibuang tersangka.
Barang bukti yang disita dari Sareng:
2 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu
12 bungkus plastik klip kecil berisi sabu
1 kotak rokok bekas tempat menyimpan sabu
1 unit handphone warna hitam
1 unit sepeda motor
“Total berat kotor sabu dari tersangka Sareng mencapai 2,60 gram. Tersangka mengaku barang tersebut berasal dari Sidik untuk diedarkan kembali,” terang Aiptu Misran.
Mengembangkan pengakuan Sareng, polisi langsung memburu bandarnya. Sekira pukul 23.00 WIB, tim berhasil mengamankan SS alias Sidik saat berada di teras rumah warga RT 006 RW 003 Desa Talang Pring Jaya.
Saat digeledah, sepeda motor tanpa nomor polisi milik Sidik yang terparkir di lokasi jadi sasaran. Dari dalam bagasi, petugas menemukan tas sandang warna abu-abu berisi peralatan lengkap transaksi narkoba.
Barang bukti yang diamankan dari Sidik jauh lebih besar:
1 paket besar dan 3 paket sedang sabu, total 81,18 gram berat kotor
Alat timbang elektrik/digital
Plastik klip kosong berbagai ukuran
Sendok rakitan dari sedotan
Dompet warna krem
Uang tunai Rp1.300.000 diduga hasil penjualan
Handphone untuk komunikasi transaksi
“Seluruh barang bukti diakui milik tersangka Sidik,” ungkap Kasi Humas.
Kini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kelayang. Selanjutnya kasus dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup.
Aiptu Misran menegaskan Polres Inhu tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba.
“Kami berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok desa demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika,” tutupnya.