
Tiga pengedar sabu lintas banyumas cilacap ditangkap
Cilacap,Pantaupublik – Peredaran narkotika jenis sabu di eks-Karesidenan Banyumas kembali diputus Polresta Cilacap. Satuan Reserse Narkoba membongkar jaringan pengedar dengan modus baru: “sabu kubur” atau menanam barang haram di area persawahan untuk mengelabui petugas.
Pengungkapan terjadi Selasa 19 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap. Tiga tersangka lintas wilayah Banyumas-Cilacap berhasil diamankan beserta barang bukti sabu seberat 3,88 gram, uang tunai Rp550 ribu, telepon genggam, dan sepeda motor. Kasus ini jadi perhatian karena metode “tanam di sawah” dinilai baru dan berbahaya.
Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Secahyo mengungkapkan, kasus ini terbongkar berkat informasi dari masyarakat. Warga resah melihat aktivitas mencurigakan di wilayah Cilacap.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Ipda Galih saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Kamis ( 21/5/2026 ).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Satresnarkoba Polresta Cilacap melakukan pemantauan intensif. Sasaran utama adalah pergerakan sabu dari wilayah Banyumas menuju Cilacap. Hasilnya, polisi mengendus rencana pemindahan barang dari Desa Notog, Kecamatan Patikraja ke wilayah Sampang.
Sekitar pukul 04.00 WIB, petugas membuntuti dua pria berinisial R, 26 tahun dan A, 28 tahun. Keduanya warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. R dan A ditangkap saat sedang memindahkan sabu dari Notog Patikraja menuju Sampang, Cilacap.
Saat digeledah, polisi menemukan 1 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, kemudian dilakban hitam rapat. Paket itu disimpan dalam tas selempang. Selain sabu, polisi juga menyita 2 unit telepon genggam, 1 unit sepeda motor Honda Beat, dan uang tunai Rp550 ribu yang diduga hasil penjualan sebelumnya.
Dari interogasi awal, R dan A mengaku hanya sebagai kurir bayaran. Mereka diperintah seseorang berinisial D untuk memindahkan sabu ke lokasi baru di area persawahan Sampang.
Inilah yang membuat kasus ini unik. Para pelaku tidak menyimpan sabu di rumah atau kos. Mereka memilih “mengubur” sabu di area persawahan Sampang.
“Modus para pelaku yakni menyimpan sabu dengan cara ditanam di area persawahan agar tidak mudah diketahui petugas,” jelas Ipda Galih.
Metode ini dipilih karena area sawah minim pemukiman, jarang ada razia, dan sulit dilacak anjing pelacak narkoba. Paket sabu yang dilakban rapat ditanam dangkal, diberi tanda khusus agar mudah diambil kembali saat ada pembeli. Modus ini diduga meniru jaringan narkoba di Sumatera yang lebih dulu viral.
Mengembangkan pengakuan R dan A, polisi langsung memburu otak pelaku. Hasilnya, D, 27 tahun, warga Cilongok Banyumas, berhasil diringkus beberapa jam kemudian.
D bukan orang baru. Ia diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Dalam kasus ini, D berperan sebagai pengendali atau bandar.
Hasil pemeriksaan: D membeli sabu seharga Rp4.750.000 via transfer dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran. Setelah transfer, D menerima titik lokasi pengambilan sabu melalui pesan di “aplikasi hijau” – kode untuk aplikasi WhatsApp.
Sabu diambil D di wilayah Karanglewas, Purwokerto Barat, Banyumas. Setelah barang di tangan, D kemudian memerintahkan R dan A untuk membawa sabu ke Sampang, Cilacap. Imbalannya Rp300 ribu per orang untuk sekali jalan.
Kasus ini mengungkap pola baru distribusi sabu di wilayah selatan Jateng. Rutenya: Purwokerto Barat → Notog Patikraja → Sampang Cilacap. Tujuannya jelas: memecah jalur distribusi agar tidak mudah dilacak polisi satu wilayah.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Polresta Cilacap. Status D sebagai residivis membuat ancaman hukumannya lebih berat dibanding R dan A yang baru pertama kali.
Berikut barang bukti yang diamankan penyidik:
Narkotika: 1 paket sabu berat kotor 3,88 gram, dibungkus plastik klip + lakban hitam
Alat komunikasi: 2 unit handphone Android, diduga untuk transaksi via aplikasi hijau
Sarana: 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam
Uang: Rp550.000 tunai pecahan kecil, diduga hasil penjualan
Lainnya: Lakban, plastik klip kosong, dan tanda khusus lokasi kubur
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”.
Ancaman hukuman: pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Karena D berstatus residivis, jaksa penuntut umum bisa menuntut hukuman maksimal. Proses penyidikan kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilacap.
Ipda Galih Secahyo menegaskan Polresta Cilacap di bawah Kapolresta Kombes Pol Ryo Ardian Anggara, S.I.K., M.H., akan terus meningkatkan operasi berantas narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar dan bandar narkoba di wilayah hukum Polresta Cilacap,” tegasnya.
Ia menyebut modus “sabu kubur” akan jadi atensi khusus. Polisi akan menambah patroli di area persawahan dan lahan kosong rawan dijadikan tempat penyimpanan.
Kasi Humas juga mengajak masyarakat aktif berpartisipasi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau call center 110. Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya,” pungkasnya.