https://pantaupublik.com/

Klarifikasi KSU Seribu Kubah Pasca RDP DPRD Rokan Hilir Bahas Plasma Sawit PT Jatim Jaya Perkasa

Bypantaupublik

Agu 1, 2026
KH. Widiarto Kamalul Matwafa, Ketua KSU Seribu Kubah -pantaupublik.com

ROKAN HILIR, PANTAUPUBLIK – Pengurus Koperasi Seribu Kubah (KSU Seribu Kubah) secara resmi mengeluarkan rilis tertulis guna meluruskan pemberitaan setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD Kabupaten Rokan Hilir. RDP tersebut membahas tuntutan Tim Revitalisasi dan Transisi terkait pengelolaan Kebun Plasma Sawit PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP).

Klarifikasi disampaikan langsung oleh KH. H. Widiarto Kamalul Matwafa, Ketua Koperasi Seribu Kubah’, Sabtu (1/8/2026).

Hadir Sejak Awal dan Taat Prosedur

Dalam rilisnya, pengurus menegaskan komitmen terhadap lembaga legislatif dengan menghadiri seluruh rangkaian RDP. Perwakilan pengurus hadir secara fisik di ruang rapat sejak acara dimulai pukul 14.00 WIB.

Kami mengikuti seluruh rangkaian sidang sejak awal. Ini bentuk penghormatan kami kepada DPRD Rokan Hilir,” ujar KH. H. Widiarto Kamalul Matwafa.

Pertanyakan Prosedur Audiensi dan Legitimasi Anggota

Saat diberi kesempatan, pengurus mempertanyakan mengapa Komisi B tidak melakukan audiensi pengumpulan informasi kepada KSU Seribu Kubah terlebih dahulu sebelum menggelar RDP.

Padahal, Komisi B sebelumnya telah melakukan audiensi serupa kepada Tim Revitalisasi dan pihak PT JJP.

Menurut KH. H. Widiarto, langkah klarifikasi awal sangat penting untuk memperjelas legitimasi anggota sah sesuai AD/ART koperasi dan Undang-Undang Perkoperasian. Dalam aturan tersebut, setiap tuntutan tata kelola wajib mendapatkan dukungan tertulis minimal seperlima dari total jumlah anggota.

Desak Verifikasi Klaim Dukungan 900 Anggota

Menyikapi klaim sepihak terkait dukungan tertulis sekitar 900 anggota yang dipegang Tim Revitalisasi, pengurus mendesak agar dilakukan verifikasi dan validasi data terlebih dahulu.

Proses verifikasi dan validasi diperlukan untuk menguji kebenaran serta keabsahan berkas dukungan tersebut,” tegas KH. H. Widiarto Kamalul Matwafa.

Jika dokumen tersebut terbukti valid, AD/ART organisasi masih memberikan ruang penyelesaian secara konstitusional melalui mekanisme Rapat Anggota sebagai forum kekuasaan tertinggi di dalam koperasi.

Bantah Tudingan Melecehkan Forum RDP DPRD

Pengurus juga membantah keras narasi yang menyebut tindakan meninggalkan ruangan sebelum rapat ditutup sebagai bentuk pelecehan terhadap forum DPRD.

Sebelum keluar, pengurus mengaku telah meminta izin secara sopan kepada pimpinan rapat sebanyak tiga kali setelah menyampaikan pertanyaan dan pendapat.

Langkah itu dilakukan karena hari sudah sore menjelang waktu Magrib, serta adanya agenda mendesak untuk mempersiapkan MUBES II Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu.

 

4 / 100 Skor SEO