
Satresnarkoba Polres Kampar tangkap IW (39) di Desa Pulau Lawas Bangkinang. Sabu 0,13 gram disita dari kotak rokok
Kampar, Pangaupublik – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Kampar. Pelaku berinisial IW (39), warga Dusun Kampung Gadang, Desa Padang Luas, Kecamatan Bangkinang, diringkus di sebuah rumah di Dusun Kampung Godang, Desa Pulau Lawas, Jumat dini hari 24 April 2026 pukul 01.30 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
“Pelaku kita amankan saat berada di dalam rumah. Saat digeledah dengan disaksikan perangkat desa setempat, ditemukan 1 paket diduga sabu yang diselipkan di kotak rokok merk Luffman warna merah di atas kasur kamarnya,” ujar AKP Markus, Selasa (28/4/2026).
Dari tangan IW, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram. Saat diinterogasi, IW mengakui sabu tersebut miliknya. Ia menyebut barang haram itu didapat dari seseorang berinisial FN yang kini masih dalam penyelidikan dan berstatus DPO.
“FN ini panggilannya. Masih kita lidik keberadaannya di sekitar Dusun Kampung Godang, Desa Pulau Lawas,” tambah Kasat.
Guna proses hukum lebih lanjut, IW beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kampar. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
AKP Markus menegaskan komitmen Polres Kampar memberantas peredaran narkoba hingga ke kampung-kampung. Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika. “Ini bukti kami tidak main-main. Perang terhadap narkoba terus kami gencarkan,” tegasnya.