
Ahli waris Sandi Andika laporkan Astra Life ke polisi & OJK.
Medan, Pantaupublik – Astra Life, anak usaha Asuransi Astra, diduga mempersulit pembayaran klaim asuransi jiwa nasabahnya. Dugaan itu disampaikan Sandi Andika, ahli waris dari almarhumah Siti Fatimah, kepada redaksi Kamis (21/5/2026).
Menurut Sandi, klaim asuransi istrinya yang meninggal dunia pada 15 Januari 2024 dibatalkan sepihak oleh Astra Life tanpa penjelasan rinci. Padahal premi asuransi sebesar Rp2.637.800 per tahun sudah dibayarkan rutin sejak 19 Januari 2022. Hingga kini, hampir 2 tahun 4 bulan sejak kematian, dana pertanggungan belum juga dicairkan.
Sandi Andika menjelaskan, dirinya dan almarhumah Siti Fatimah resmi menjadi nasabah produk asuransi jiwa Astra Life sejak 19 Januari 2022. Masa pertanggungan disepakati hingga usia tertanggung 70 tahun dengan pembayaran premi tahunan.
“Premi dibayar setahun sekali Rp2.637.800. Kami rutin bayar sesuai ketentuan polis,” ujar Sandi kepada Pantaupublik.com
Dalam perjalanan polis, musibah terjadi. Siti Fatimah meninggal dunia pada 15 Januari 2024. Berdasarkan isi polis, kata Sandi, jika tertanggung meninggal dunia sebelum masa kontrak habis, maka ahli waris berhak menerima faedah asuransi berupa uang sesuai ketentuan dalam polis.
Setelah kematian istri, Sandi langsung mengajukan proses klaim ke Astra Life sebagai ahli waris. Namun ia mengaku justru mendapat kabar pembatalan klaim secara sepihak.
“Saya sudah menunggu cukup lama, yakni selama dua tahun sejak istri saya meninggal. Namun pihak Astra Life tidak juga membayarkan klaim asuransi yang saya ajukan selaku ahli waris,” kata Sandi.
Langkah hukum pun ditempuh. Sandi mengaku sudah melayangkan somasi pertama ke kantor pusat Astra Life di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, Jakarta Selatan pada 27 April 2026. Somasi kedua juga sudah dikirim.
“Hingga kini belum ada itikad baik dari manajemen Astra Life untuk memberikan jawaban atau penyelesaian,” lanjutnya.
Merasa dirugikan, Sandi berencana menempuh jalur hukum. Ia menyatakan akan membuat laporan ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait dana klaim asuransi jiwa almarhumah istrinya.
Selain itu, Sandi juga akan mengadukan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan OJK. OJK memang menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan termasuk perusahaan asuransi di Indonesia.
“Kami hanya minta hak sesuai perjanjian polis yang sudah kami bayar selama ini,” tegasnya.
Kasus ini menyoroti perlindungan konsumen di sektor asuransi jiwa. Berdasarkan Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, perusahaan asuransi wajib memberikan informasi yang benar, jujur, dan tidak menyesatkan.
Jika terjadi sengketa klaim, nasabah dapat mengajukan pengaduan ke OJK atau ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa LAPS SJK sebelum menempuh jalur hukum.
Praktisi asuransi menilai, pembatalan klaim sepihak biasanya terjadi karena 3 hal: ketidaksesuaian data saat pengajuan, wanprestasi pembayaran premi, atau adanya pengecualian risiko yang tidak diungkapkan tertanggung saat awal polis. Namun perusahaan wajib memberikan alasan tertulis kepada pemegang
Hingga berita ini dipublikasikan Kamis 21 Mei 2026 pukul 15:20 WIB, pihak manajemen Astra Life belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penolakan klaim tersebut.