https://pantaupublik.com/

Usut Dugaan Korupsi DKPP & Pejabat Pungsional DKPP Rohil Terkait Gagal Panen Sawah Cetak 60 Hektare di Pasir Limau Kapas

Bypantaupublik

Jul 26, 2026

ROKAN HILIR, PANTAUPUBLIK  – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Rokan Hilir (DKPP Rohil) kembali menjadi sorotan. Selain dugaan gagal panen pada program sawah cetak seluas 60 hektare lebih di Kecamatan Pasir Limau Kapas, DKPP juga dituding melakukan pemblokiran terhadap nomor WhatsApp wartawan yang melakukan konfirmasi.

Peristiwa ini memicu kecaman dari kalangan aktivis yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembungkaman pers dan tidak mencerminkan sikap pejabat publik.

Dugaan Gagal Panen dan Kesulitan Konfirmasi

Informasi dugaan kegagalan panen program sawah cetak di Pasir Limau Kapas pertama kali mencuat ke publik pekan ini. Saat salah seorang wartawan berupaya melakukan konfirmasi kepada pejabat fungsional DKPP Rohil, Mukhlis, upaya tersebut justru berakhir dengan pemblokiran nomor WhatsApp.

Anehnya, kegagalan panen terhadap sawah cetak seluas 60 hektar lebih tersebut terindikasi sarat kepentingan. Wartawan yang kerap konfirmasi justru mendapat pemblokiran dari pejabat fungsional yang akrab disapa Mukhlis,” demikian pernyataan yang diterima Pantaupublik Sabtu , (25/7/2026).

Hal serupa juga dialami saat konfirmasi dilayangkan kepada Kepala DKPP Rohil, Cici Mawardi, melalui WhatsApp. Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban atau klarifikasi dari yang bersangkutan.

APPKP: Tindakan DKPP Sudah Di Luar Batas Kewajaran

Ketua Aktivis Pemuda Pengamat Kebijakan Pemerintah (APPKP) Kabupaten Rokan Hilir, Akas Virmandi, mengecam keras sikap DKPP Rohil.

Terhadap sikap Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian Pemkab Rokan Hilir (DKPP Rohil) dinilai sudah di luar batas kewajaran. Ketika wartawan mempertanyakan tentang dugaan kegagalan panen terhadap sawah cetak seluas 60 hektar lebih, justru si wartawan yang melakukan konfirmasi mendapat pemblokiran nomor telepon dari salah satu pejabat Fungsional DKPP Rohil yang akrab disapa Mukhlis,” tegas Akas Virmandi kepada Pantaupublik , Sabtu  (25/7/2026).

Akas menambahkan, pejabat publik seharusnya terbuka terhadap kritik dan kontrol sosial dari media. Ia juga menyoroti sulitnya akses informasi terkait legalitas kelompok tani yang diduga mengelola lahan sawah cetak yang gagal panen tersebut.

Sebagai Aktivis Pemuda Pengamat Kebijakan Pemerintah, saya sangat menyayangkan jika pejabat publik bersikap brutal seperti ini. Terlepas dari pemblokiran terhadap nomor telepon salah satu wartawan, kita juga dipersulit oleh Dinas DKPP Rohil terkait ingin mengetahui legalitas terhadap kelompok tani yang diduga kuat terlibat dalam pengelolaan sawah cetak yang gagal itu,” ujarnya.

Desakan ke Kejari Rohil

Atas dasar dugaan kejanggalan tersebut, APPKP secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk turun tangan.

Untuk itu, atas adanya dugaan kejanggalan terhadap kegagalan panen sawah cetak seluas 60 hektar lebih tersebut, ditambah lagi dengan sikap yang brutal dari DKPP Rohil terhadap konfirmasi publik, kita meminta dengan hormat agar Aparat Penegak Hukum di ruang lingkup Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil) untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas DKPP Rokan Hilir beserta Mukhlis yang diduga terlibat dalam kegagalan panen terhadap cetak sawah di Palika sehingga berpotensi merugikan negara,” kata Akas.

Ia menegaskan, jika desakan ini tidak ditanggapi, pihaknya akan mengambil langkah lanjutan.

Jika permintaan secara terbuka ini tak ditanggapi oleh pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, maka kami akan melakukan langkah selanjutnya, demi meminta kejelasan status dan alasan nyata di balik kegagalan sawah cetak di Palika,” pungkasnya.

 

 

Hak Jawab

Pantaupublik menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Kami membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada DKPP Kabupaten Rokan Hilir, Cici Mawardi, Mukhlis, dan pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi disertai data dan bukti.

Wartawan: Nasri
Editor.        : Sulaiman 

 

 

9 / 100 Skor SEO